Jangan Sampai Telat dan Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022
Jangan sampai kena denda! Catat batas waktu lapor SPT tahunan pajak pribadi 2022. Berikut sanksinya jika telat lapor.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak batas waktu lapor SPT Tahunan 2022, jangan sampai telat dan kena denda.
Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
SPT Tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT Tahunan orang pribadi (OP) dan SPT Tahunan badan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, lapor SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023.
Lantas, batas akhir lapor SPT Tahunan 2022?
Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta? Ini Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor Pajak
Batas waktu lapor SPT Tahunan 2022
Mengutip dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.
Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan, yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.
Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April.
Hal itu juga dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, (wajib pajak) badan 30 April," ujarnya.
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.