Jangan Sampai Telat dan Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022
Jangan sampai kena denda! Catat batas waktu lapor SPT tahunan pajak pribadi 2022. Berikut sanksinya jika telat lapor.
Sanksi tidak lapor SPT Tahunan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Baca juga: Cara Mudah Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor Pajak Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
- Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
- Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
| Anggota DPR RI Jazuli Minta Kenaikan PNBP Pertanahan Tak Membebani Rakyat Kecil |
|
|---|
| BEDA Nasib di Super League: Persija Bebas dari Sanksi, Persib Dihukum Ratusan Juta Gegara Suporter |
|
|---|
| GEGER Pelecehan di PT Transjakarta: Mulut Kotor Atasan Bikin Korban Trauma hingga Menangis Ketakutan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Sebut Target Pajak Berat, Tax Payer Community Dibentuk Kawal Pengelolaan Uang Negara |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025 untuk Warga Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pajak1.jpg)