Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta, Catat Syaratnya

Pemerintah resmi menetapkan insentif khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Simak cara mendapatkannya.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Motor Listrik yang akan digunakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Simak cara dapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta. 

Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.

Baca juga: Syarat Kredit Motor Listrik Lewat Pegadaian Syariah, Uang Muka Terjangkau

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.

Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.

Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Adapun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved