Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta, Catat Syaratnya
Pemerintah resmi menetapkan insentif khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Simak cara mendapatkannya.
Editor:
Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Motor Listrik yang akan digunakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Simak cara dapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.
Baca juga: Syarat Kredit Motor Listrik Lewat Pegadaian Syariah, Uang Muka Terjangkau
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Adapun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.
Berita Terkait
Baca Juga
Ranperda Pendidikan DKI Jakarta, Guru Swasta Bakal Disubsidi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tiga Kali Tercebur, Semringah Tim Lomba Panjat Pinang Kalimalang Raih Motor Listrik Wapres Gibran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jakarta Ingatkan Pemerintah Tingkatkan Layanan Transjabodetabek |
![]() |
---|
APBD Perubahan DKI Jakarta Sektor BUMD, Anggaran Subsidi Pangan dan Transportasi Naik Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Motor Dicuri Saat Pemilik Kelelahan Tidur di Pinggir Jalan Jakpus, Pelakunya Ditangkap di Rempoa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.