Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta, Catat Syaratnya

Pemerintah resmi menetapkan insentif khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Simak cara mendapatkannya.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Motor Listrik yang akan digunakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Simak cara dapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik, catat persyaratannya.

Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, subsidi per unit hingga Desember 2023 ini ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.

Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.

Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Lalu, bagaimana cara dapat subsidi motor listrik, dan apa saja syaratnya?

Syarat penerima subsidi motor listrik

Baca juga: Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.

Mengutip kontan.co.id, berikut syarat bagi penerima subsidi motor listrik:

  • Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Tiga syarat tersebut, yakni:

  • Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc
  • Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan
  • Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved