Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta, Catat Syaratnya
Pemerintah resmi menetapkan insentif khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Simak cara mendapatkannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik, catat persyaratannya.
Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com, subsidi per unit hingga Desember 2023 ini ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.
Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.
Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Lalu, bagaimana cara dapat subsidi motor listrik, dan apa saja syaratnya?
Syarat penerima subsidi motor listrik
Baca juga: Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.
Mengutip kontan.co.id, berikut syarat bagi penerima subsidi motor listrik:
- Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.
Tiga syarat tersebut, yakni:
- Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc
- Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan
- Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.
Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Ranperda Pendidikan DKI Jakarta, Guru Swasta Bakal Disubsidi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tiga Kali Tercebur, Semringah Tim Lomba Panjat Pinang Kalimalang Raih Motor Listrik Wapres Gibran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jakarta Ingatkan Pemerintah Tingkatkan Layanan Transjabodetabek |
![]() |
---|
APBD Perubahan DKI Jakarta Sektor BUMD, Anggaran Subsidi Pangan dan Transportasi Naik Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Motor Dicuri Saat Pemilik Kelelahan Tidur di Pinggir Jalan Jakpus, Pelakunya Ditangkap di Rempoa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.