Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Dua Alasan AGH Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Karena Hukuman di Atas 5 Tahun?

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AGH (15), Rabu (8/3/2023), terkait penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor. 

|
Kolase TribunJakarta
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya. 

Mario Dandy Satriyo (20) dan rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lebih dulu ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, penyidik telah menaikan status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AGH, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.

Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum." 

"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sebagai anak yang menjalani proses hukum. 

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan AGH Kekasih Mario Dandy Ditahan di LPKS, Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved