Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Dua Alasan AGH Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Karena Hukuman di Atas 5 Tahun?
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AGH (15), Rabu (8/3/2023), terkait penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AGH (15), Rabu (8/3/2023), terkait penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor.
AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan AGH dalam statusnya sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum, Rabu.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya.
"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: AGH Ditahan, Bagaimana Nasib APA Wanita Pembisik Mario Sebelum Aniaya David? Polisi Beri Jawaban
Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS.
AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS dengan alasan butuh pendampingan hingga berkaitan dengan kondisi orang tuanya yang tengah sakit.
Baca juga: AGH Akhirnya Ditahan Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain
"Namun, di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS."
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya AGH yang kini ditahan, dua tersangka penganiayaan David lainnya juga bernasib sama.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.