Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kak Seto Jenguk David di Rumah Sakit, Ungkap Kondisi Terkini Korban Lalu Mendoakan Agar Segera Pulih
Pasca ramai dibully karena membela AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20), Seto Mulyadi akhirnya menjenguk Critalino David Ozora (17).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pasca ramai dibully karena membela AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto akhirnya menjenguk Critalino David Ozora (17).
Momen Kak Seto menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Cs itu terekam dalam video yang diunggahnya lewat instagram pribadinya @kaksetosahabatanak pada Jumat (10/3/2023).
Dalam video yang diunggahnya, dirinya terlihat bertemu langsung dengan ayah David, yakni Jonathan Latumahina.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya terlihat berbincang dengan keluarga Jonathan di ruang tunggu Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kak Seto mengungkapkan kedatangan tim LPAI menjenguk David tersebut bukan yang pertama kali.
Baca juga: Bukan Kekasih, Mario Dandy Ngaku Aniaya David Karena Adiknya Dilecehkan, Polisi Bakal Mendalami
LPAI katanya sempat menjenguk David pada Senin (27/2/2023).
"Sebelumnya, LPAI sudah datang pada bulan lalu, Senin (27/02) untuk memastikan kondisi korban dan keluarga sejak awal. Karena saya disini bergerak bersama-sama LPAI sebagai lembaga yang aktif dalam perlindungan anak," ungkap Kak Seto.
"Dari kunjungan kedua kami ini, Bapak Jonathan Latumahina selaku ayahanda David, menjelaskan kondisi ananda David yang semakin membaik. Kami sangat senang mendengar perkembangannya," tambahnya.
Walau begitu, doa katanya terus dipanjatkan untuk kesembuhan David.
Sehingga David dapat kembali pulih seperti sedia kala.
"Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA..," ungkap Kak Seto.
Baca juga: David Diminta Mario Dandy Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Mario, tapi Korban Hanya Sanggup 20 Kali
Dalam postingannya, dirinya mengimbau masyarakat untuk lindungi anak-anak korban kekerasan berlandaskan pada UU Perlindungan Anak.
David katanya sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya.
Peristiwa yang menimpa David diharapkannya dapat menjadi pembelajaran guna mencegah hal serupa terjadi di manapun dan terhadap siapapun.
"Selain itu, mari lebih bijak dalam menghargai privasi korban dengan tidak mengeksploitasi dokumentasi terkait kondisi ananda David," ungkap Kak Seto.
"Apabila selain pernyataan saya ini ada media massa atau akun media sosial lain yang memberitakan hal berbeda, saya mohon untuk tidak memperkeruh keadaan yang memprihatinkan ini. Terima kasih atas semua kerjasama yang baik," tutupnya.
Bela Pacar Mario Dandy Kak Seto Dibully
Sebelumnya, Kak Seto dibully masyarakat yang dianggap membela AG, pacar Mario Dandy.
Dalam pernyataannya, Kak Seto menyayangkan banyak pihak mengumbar potret dan identitas AG, Pacar Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Latumahina (17).
Kak Seto menyebutkan tidak seharusnya identitas AG diumbar.
Alasannya karena AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.
"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.
"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jel asnya.
Pernyataan Kak Seto tersebut pun disoroti pegiat media sosial, Denny Siregar.
Dirinya berseberangan dengan Kak Seto.
Alasannya karena AG yang dibela Kak Seto itu tidak seperti anak-anak pada umumnya.
AG diketahui sibuk pacaran di usianya yang masih belia.
"Lah anaknya kerjaannya pacaran mulu kemana2...," tulis Denny Siregar.
Postingan tersebut pun menuai pro dan kontra.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Critalino David Ozora (17) yang viral di media sosial menyeret AG.
Gadis berusia 15 tahun yang diketahui merupakan pacar dari Mario Dandy itu ditetapkan pelaku penganiayaan putra Pimpinan GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Alasannya karena AG diduga ikut terlibat dalam perencanaan penganiayaan.
Pacar Mario Dandy Santai Merokok ketika David Dipermalukan
Tak hanya itu, dalam rekonstruksi yang digelar pihak Kepolisian menguak fakta mengejutkan soal AG ketika Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Dalam rekonstruksi yang digelar di Tempat kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (10/3/2023) itu AG diketahui menyaksikan langsung peristiwa brutal dengan santai.
Mirisnya, walau menyaksikan aksi keji pacarnya itu, AG tidak mencoba melerai.
Pacar Mario Dandy itu bahkan terlihat santai menikmati sebatang rokok menyaksikan pacarnya menghabisi David.
Momen tersebut terkuak dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen pacar Mario Dandy merokok terjadi ketika David dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di aspal dengan posisi tangan di belakang pinggang.
“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.
Penyidik menuturkan, adegan merokok tersebut dilakukan sebelum Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit.
Lalu, tersangka Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban David.
Setelah dicontohkan, korban kemudian melakukan sikap tobat.
Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.
“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di KPAI, Selasa (28/2/2023).
Doa Ayah David Diijabah, AG Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 12 Tahun Penjara
Menyusul Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AG (15) dengan status yang sama.
Penetapan status tersebut lantaran pacar Mario Dandy itu terbukti merencanakan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status tersesbut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.
Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat yang diduga ditujukan kepada AG.
"Selamat menikmati," tulis Jonathan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habis-habisan Dibully karena Bela Pacar Mario, Kak Seto Akhirnya Jenguk David, Ini Pesannya.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.