Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

"Kita Enggak Sepadan" ujar David menolak Ajakan Duel Mario Dandy Tapi Tetap Dianiaya dengan Sadis

Dalam pembicaraan itu, dijelaskan penyidik bahwa Mario mengucapkan kalimat yang sifatnya mengintimidasi David.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Merasa aman, Mario pun menyuruh David pun disuruh untuk push up 50 kali oleh tersangka Mario, disaksikan dua tersangka lain.

Namun, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali.

Mario meminta David mengulangi push up-nya.

Karena David tidak kuat lagi, lalu Shane pun mencontohkan agar David melakukan sikap tobat

Saat David melakukan sikap tobat, AG pun sempat-sempatnya menyalakan rokok.

Rokok tersebut, kata penyidik, merupakan rokok milik AG sendiri.

Bersama dengan Mario dan Shane, AG lalu memperhatikan David melakukan sikap tobat.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved