Polisi Terlibat Narkoba
Ajakan Teddy Minahasa Bersekutu di Pengadilan Ditolak Ayah Dody Prawiranegara: Jangan Mau, Lawan!
Dalam percakapannya, Teddy Minahasa menawarkan Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebelum persidangan perkara narkoba yang menyangkut jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, Teddy sempat menghubungi ayah Dody, Maman Supratman via ponsel.
Dalam percakapannya, Teddy Minahasa meminta Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.
Namun, purnawirawan polisi tersebut menolak ajakan Teddy dan meminta sang anak untuk melawannya di persidangan demi membongkar kasus tersebut.
Mulanya, Maman bercerita Teddy Minahasa menghubunginya via ponsel pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Maman sudah mendapatkan informasi bahwa Teddy akan menghubungi dirinya.
Baca juga: Dody Prawiranegara Hadirkan Ayah dan Istri Sebagai Saksi, Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap
"Biasanya, kalau telepon masuk ke telepon saya tidak ada namanya, saya tidak pernah angkat. Karena ini ada informasi, saya bilang sama anak saya, kalau papa dapat telepon kamu rekam ya. Enggak lama telepon masuk," jelas Maman dalam persidangan di hadapan hakim ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Dalam percakapan via telepon, Teddy Minahasa mengenalkan diri kepada Maman.
Dia mengaku bahwa sedang bermasalah dengan anaknya, Dody.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Bukti Chat Teddy Minahasa yang Tak Utuh, Ahli Digital Forensik: Melanggar UU ITE
"Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Dody. Saya Minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung. Saya jawab, saya punya penyakit jantung, saya tidak menangani itu, yang nanganin istrinya Ama," kata Maman.
Setelah menutup percakapan di telepon itu, Maman meminta anaknya, Desi Kusuma Dewi untuk menyampaikan pesan kepada Dody agar menolak tawaran Teddy Minahasa.
"Setelah tutup telepon, saya bilang sama anak saya, tolong sampaikan sama Dody jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya, sejujur-jujurnya dia harus bilang. Ungkapkan. Saya bilang, jangan mau bergabung, lawan dia," cerita Maman.
perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Maman Supratman
Jon Sarman Saragih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.