Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
LPSK Tolak Berikan Perlindungan kepada AGH, Pengacara Kecewa: Kami Tak Diberi Alasan Apa-apa
Pengacara perempuan berinisial AG (15) menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.
Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy
"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.
Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," tutur Mangatta.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.