Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

Kemnaker telah mengeluarkan aturan pemberian THR bagi Karyawan swasta, berikut jadwal pencairan hingga besarannya.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi Honor. Simak aturan dan jadwal pencairan THR 2023 bagi karyawan swasta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023 jelang lebaran Idul Fitri selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Sebab, THR menjadi penghasilan tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan menjelang Lebaran 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).

Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?

Tidak Boleh Dicicil

Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat

Besaran THR Karyawan Swasta 2023

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Ist/Tribunnews.com)

THR untuk pekerja harian lepas

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi

Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.

Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved