Cerita Kriminal

Kantongi Ribuan Tramadol, Pria Asal Tangerang Berakhir Bui Karena Laporan Warga

Pemilik ribuan obat terlarang itu ditangkap petugas di rumah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Sebanyak 1.600 butir obat merk Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti dari tangan pelaku, IB (33), Rabu (29/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pria berinisial IB (33), pelaku pengedar obat keras daftar G.

Sebanyak 1.600 butir obat merk Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, IB ditangkap pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Pemilik ribuan obat terlarang itu ditangkap petugas di rumah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," kata Zain, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan, Pedagang Ditangkap

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Bahwasanya terdapat seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Mabuk Bawa Celurit Mau Balas Dendam ke Begal, 5 Pemuda Diringkus Polisi di Bekasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Zain.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved