Cerita Kriminal
Kantongi Ribuan Tramadol, Pria Asal Tangerang Berakhir Bui Karena Laporan Warga
Pemilik ribuan obat terlarang itu ditangkap petugas di rumah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pria berinisial IB (33), pelaku pengedar obat keras daftar G.
Sebanyak 1.600 butir obat merk Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, IB ditangkap pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Pemilik ribuan obat terlarang itu ditangkap petugas di rumah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," kata Zain, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan, Pedagang Ditangkap
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Bahwasanya terdapat seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.
"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Mabuk Bawa Celurit Mau Balas Dendam ke Begal, 5 Pemuda Diringkus Polisi di Bekasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Zain.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Patungan Beli Sabu, Pria Bunuh Temannya di Jatinegara Gara-gara Kesal Cuma dapat Sedikit |
|
|---|
| Dendam Masalah Sabu, Pria di Jatinegara Jaktim Tega Bunuh Teman Sendiri |
|
|---|
| Terduga Pembunuh Kakek di Ciracas Jaktim Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri |
|
|---|
| 5 Fakta Bos Konter Ponsel Jakarta Timur Gondol 48 Ponsel di Mal Cikarang, Pernah Beraksi Serupa |
|
|---|
| Curi Motor Pacar yang Diajak Check In, Pemuda di Cilandak Minta Tebusan Rp 1,5 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.