Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kubu David Yakin Hakim Akan Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Diketahui, AG yang juga pacar Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi

Cristalino David Ozora (17) mendapat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved