Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kubu David Yakin Hakim Akan Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Diketahui, AG yang juga pacar Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, yakin nota keberatan atau eksepsi terdakwa berinisial AG, yang juga pacar Mario Dandy Satriyo, akan ditolak.

Sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Saya yakin (eksepsi AG) ditolak," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Mellisa mengungkapkan, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum AG telah menyentuh materi pokok perkara.

Sedangkan, menurut dia, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi tidak boleh terkait dalam pokok perkara.

"Jadi, kalau eksepsi mereka memang menyinggung dalam eksepsi itu terkait pokok materi. Sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," ujar Mellisa.

"Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya. Besar keyakinan saya kami bahwa eksepsi ini akan ditolak," tambahnya.

Baca juga: Selesai Jalani Sidang Eksepsi Penganiayaan David, Ini Kata Kuasa Hukum AG Pacar Mario Dandy

Diketahui, AG yang juga pacar Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum David Sarankan Pihak AGH Jangan Tuntut Sesuatu Berlebihan ke Negara & Aparat, Soal Apa?

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved