Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kompaknya Rafael Alun dan Sekda Riau Bilang Tas Istri KW, ICW: Ya Biasalah Sudah Terdesak

Dalam sebuah wawancara di televisi, eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo menyebut tas yang dimiliki sang istri sebagian adalah produk KW.

Kolase TribunJakarta
(kiri foto) Rafael Alun Trisambodo dan (kanan foto) SF Hariyanto 

Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menjeratnya justru bisa menjadi momentum Rafael untuk membuktikan keaslian barang tersebut.

Pasal ini disebut juga dengan pasal pembuktian terbalik.

"Ini momentum yang pas bagi Rafael karena di UUD Tipikor dengan pendekatan gratifikasi nanti yang bersangkutan harus membuktikan bahwa apa yang dimiliki, apa yang sudah disita apa yang ada di laporan LHKPN ataupun yang tidak dilaporkan itu harus dibuktikan bahwa itu memang diperoleh dengan cara yang legal bukan dari korupsi pencucian uang," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved