THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya
Tunjangan hari raya atau THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat tanggal 15 April 2023, berikut besaran serta ketentuannya.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Besaran THR Karyawan Swasta 2023
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
THR untuk pekerja harian lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi
Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.
Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
Respon Protes Penghuni Rusun, Anggota DPRD Jakarta Nilai Kepgub Soal Golongan Tarif PAM Minim Kajian |
![]() |
---|
Eks Karyawan Duta Palma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker: Itu Kriminalisasi |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PAM Jaya Abaikan Prinsip Keadilan, PSI Desak Pramono Cabut Kepgub 730/2024 |
![]() |
---|
Bisa Langsung Kerja di Perusahaan BUMN, Catat di Sini Tanggal dan Cara Daftar Institut Teknologi PLN |
![]() |
---|
Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.