THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya
Tunjangan hari raya atau THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat tanggal 15 April 2023, berikut besaran serta ketentuannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, THR karyawan swasta diprediksi cair pertengahan April 2023. Simak ketentuan dan jumlah besarannya.
Informasi seputar pencairan THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja menjelang Lebaran 2023.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya
Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Baca juga: THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Cek Besaran dan Tunjangan yang Didapat Berdasarkan Golongan
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Tidak Boleh Dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
Respon Protes Penghuni Rusun, Anggota DPRD Jakarta Nilai Kepgub Soal Golongan Tarif PAM Minim Kajian |
![]() |
---|
Eks Karyawan Duta Palma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker: Itu Kriminalisasi |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PAM Jaya Abaikan Prinsip Keadilan, PSI Desak Pramono Cabut Kepgub 730/2024 |
![]() |
---|
Bisa Langsung Kerja di Perusahaan BUMN, Catat di Sini Tanggal dan Cara Daftar Institut Teknologi PLN |
![]() |
---|
Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.