THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya

Tunjangan hari raya atau THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat tanggal 15 April 2023, berikut besaran serta ketentuannya.

Editor: Muji Lestari
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang. THR karyawan swasta cair 15 April 2023, cek besarannya. 

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved