THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya
Tunjangan hari raya atau THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat tanggal 15 April 2023, berikut besaran serta ketentuannya.
Editor:
Muji Lestari
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Respon Protes Penghuni Rusun, Anggota DPRD Jakarta Nilai Kepgub Soal Golongan Tarif PAM Minim Kajian |
![]() |
---|
Eks Karyawan Duta Palma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker: Itu Kriminalisasi |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PAM Jaya Abaikan Prinsip Keadilan, PSI Desak Pramono Cabut Kepgub 730/2024 |
![]() |
---|
Bisa Langsung Kerja di Perusahaan BUMN, Catat di Sini Tanggal dan Cara Daftar Institut Teknologi PLN |
![]() |
---|
Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.