THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya
Tunjangan hari raya atau THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat tanggal 15 April 2023, berikut besaran serta ketentuannya.
Editor:
Muji Lestari
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Baca Juga
| 2 Pohon di Jakarta Timur Tumbang Akibat Angin Kennag, Rumah Warga dan Kabel PLN Jadi Korban |
|
|---|
| Warga Jakarta Antusias Ikuti Sosialisasi Keselamatan Penggunaan Gas Rumah Tangga |
|
|---|
| Job Fair Disabilitas 2025 di TIM: Tersedia 107 Lowongan Kerja dari 21 Perusahaan |
|
|---|
| Respon Protes Penghuni Rusun, Anggota DPRD Jakarta Nilai Kepgub Soal Golongan Tarif PAM Minim Kajian |
|
|---|
| Eks Karyawan Duta Palma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker: Itu Kriminalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180419_110143.jpg)