Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AGH Eks Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Terkuak Hal Ini yang Meringankan Hukuman

AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kolase TribunJakarta
AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

TRIBUNJAKARTA.COM - AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

JPU juga meminta majelis hakim memasukan terdakwa AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

TONTON JUGA

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, JPU menilai Anak AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AGH agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Shane Lukas Banjir Air Mata di Sidang AGH Sampai Bantah Mario Dandy, Ucapan Ayah David Terbukti

JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusannya nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief.

 Syarief juga menerangkan, bahwa Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.

Baca juga: Persidangan Kekasih Mario Dandy AGH Masuki Babak Baru, Ayah dan Paman David Bakal Bersaksi

Adapun, hal memberatkan, JPU menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David Ozora.

"Itu salah satu," terang Syarief.

Sementara itu, hal meringankan diantaranya usia anak AGH masih dalam kategori muda.

Diharapkan, AGH mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved