Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AGH Eks Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Terkuak Hal Ini yang Meringankan Hukuman

AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kolase TribunJakarta
AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.

Sementara, Kuasa hukum Anak AGH, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Kembali Jalani Sidang, Kondisinya Sehat dan Mau Jawab Pertanyaan Hakim

Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AGH, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.

"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dia juga memastikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan.

Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.

Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AGH dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.

Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AGH didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.

"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.

Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AGH.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, AGH dalam dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved