Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
AGH Eks Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Terkuak Hal Ini yang Meringankan Hukuman
AGH (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.
Sementara, Kuasa hukum Anak AGH, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Kembali Jalani Sidang, Kondisinya Sehat dan Mau Jawab Pertanyaan Hakim
Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AGH, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.
"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dia juga memastikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan.
Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.
Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AGH dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.
Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AGH didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.
"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.
Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AGH.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, AGH dalam dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.