Sok Jagoan Buat Siswa SMK di Bogor Tewas, Pelaku Pembacokan Teriak Panggil Emak Divonis 8 Tahun Bui
Tampang MA yang sok jagoan itu tak lagi terlihat setelah dirinya keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A.
TRIBUNJAKARTA.COM - MA (17) sok jagoan saat menjadi satu di antara tiga pembacok siswa SMK di Kota Bogor sampai tewas lebih dari sebulan lalu.
Namun tampang MA yang sok jagoan itu tak lagi terlihat setelah dirinya keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).
Yang tadinya berasa jagoan, MA menangis sembari berteriak memanggil sang ibu setelah divonis 8 tahun penjara.
"Umi!!" begitu teriakan keras MA yang disaksikan keluarga.
Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.
Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.
MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.
Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah di vonis hukuman 8 tahun penjara.
PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
Baca juga: Umi! Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.
Dakwaan alternatif
Sementara itu, panasihat hukum terdakwa Nur Bhakti menjelaskan, vonis 8 tahun itu diberikan usai MA diberikan beberapa dakwaan.
Dakwaan yang diberikan itu merupakan dakwaan alternatif dengan pasal yang dijunctokan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.