Sok Jagoan Buat Siswa SMK di Bogor Tewas, Pelaku Pembacokan Teriak Panggil Emak Divonis 8 Tahun Bui
Tampang MA yang sok jagoan itu tak lagi terlihat setelah dirinya keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A.
"Dakwaan ada tiga. Juncto. Ujung-ujungnya tetap ke UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan alternatif itu kan biasanya kalau dakwaan (alternatif) antisipasi kalau dakwaan pertama lolos. Itu kan dakwaan kedua. Tapi dakwaan pertama ternyata akhirnya masuk juga (soal UU Perlindungan Anak)," jelas Bhakti.
Bhakti menambahan, vonis yang diberikan itu juga diberikan kepada MA usai terbukti terlibat dalam tewasnya pelajar SMA Bina Warga 1 Kota Bogor yang diketahui bernama Arya Saputra.
MA seperti diketahui memiliki peran mengendarai sepeda motor serta memiliki senjata tajam yang digunakan oleh ASR alias Tukul yang saat ini masih buron.
Walaupun, MA diketahui bukan pelaku utama dari insiden nahas ini.
"Jadi, sebenarnya bukan masalah pelaku utama, ini keikutsertaan, membantu melakukan. Karena dari awal, dari dia soalnya senjata milik dia," ungkapnya.
Meski begitu, dalam vonis humuman ini, diakui Bhakti, keluarga diberikan waktu banding seminggu ini.
"Agenda selanjutnya yakni, musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Kalau lewat dari tujuh hari vonis diterima keluarga. Itu otomatis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terdakwa yang Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun Bui, Nangis dan Manggil Umi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.