Cerita Kriminal
Tak Cuma AGH, 3 Anak di Bawah Umur Ini Jadi Pelaku Kejahatan Sadis Bahkan Ada yang Tega Bunuh Balita
AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David (17).
Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
TONTON JUGA
Penelusuran TribunJakarta ternyata tak cumah AGH anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan sadis.
Lalu siapa saja anak di bawah umur tersebut?
1. Bocah Bunuh Balita di Jakpus
5 Maret 2020, seorang bocah berinisial APA (5) dibunuh secara sadis.
Pelaku adalah tetangganya sendiri, yakni seorang remaja berinisial NF (15).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
APA yang tengah berkunjung ke rumah pelaku pada sore itu dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi, lalu dicekik hingga tewas.
Setelah itu jenazah korban dimasukkan ke dalam lemari di kamar pelaku.
Saat itu, NF sempat berniat membuang jenazah korban.
Baca juga: Bengisnya Seorang Ibu di Riau: Habisi Nyawa Balita Hanya Gara-gara Bermain Busa Sabun
Namun, ia mengurungkan niatnya tersebut dan tetap menyimpan jenazah korban dalam lemari.
"Awalnya mau dibuang karena sudah menjelang sore, akhirnya disimpan di dalam lemari," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu, Kombes Heru Novianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.