Cerita Kriminal

Tak Cuma AGH, 3 Anak di Bawah Umur Ini Jadi Pelaku Kejahatan Sadis Bahkan Ada yang Tega Bunuh Balita

AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum. 

AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.

Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.

Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Video Detik-detik Pembunuh Siswa SMA di Deli Serdang Ditangkap, Ibunya Kebingungan: Ya Allah Reza

Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.

"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak. P

Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.


3. Dua Remaja Bunuh Lalu Ingin Jual Organ Bocah

Terobsesi dengan transaksi jual beli organ tubuh yang dilihat di internet serta tergiur untuk mendapatkan sejumlah uang, 2 remaja di Makassar tega menculik dan membunuh bocah 11 tahun bernama Fadli.

Korban dibunuh untuk dijual organ tubuhnya.

Pelaku AR (17) dan AF (14), membunuh korban di sebuah rumah setelah sebelumnya mengajak korban untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori.

Ketiganya lalu menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi.

Dua orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14) di Kota Makassar tega menculik dan membunuh seorang bocah berinisial MFS (11). AD dan MF mengaku berniat menjual organ tubuh MFS ke sebuah situs jual beli organ tubuh di Internet.
Dua orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14) di Kota Makassar tega menculik dan membunuh seorang bocah berinisial MFS (11). AD dan MF mengaku berniat menjual organ tubuh MFS ke sebuah situs jual beli organ tubuh di Internet. (TribunTimur)

Baca juga: Anak di Pademangan Pulang Selamat Usai Diculik, Sang Nenek Sempat Takut Organ Tubuh Cucunya Diambil

"Pelaku mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ manusia untuk mendapatkan uang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim.

Aipda Ahmad menjelaskan, kronologi di TKP AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Kasus penculikan tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang dari orang tua korban.

Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV.

Polisi lalu menemukan mayat Fadli pada Minggu (8/1/2023) dan mengungkap kasus tersebut sebagai kasus penculikan disertai pembunuhan berencana.

Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR dan AF sebagai pelaku.

Keduanya lalu ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved