Cerita Kriminal
Tak Cuma AGH, 3 Anak di Bawah Umur Ini Jadi Pelaku Kejahatan Sadis Bahkan Ada yang Tega Bunuh Balita
AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pelajar Perkosa Lalu Bunuh Balita
AP (17), warga Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap atas kasus pembunuhan seorang balita.
Korban adalah SA, balita berusia 4 tahun yang tak lain tetangga AP. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 100 meter.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/2/2023).
Saat itu korban bermain di belakang rumahnya.
Ibu korban, Arianti bercerita sempat melihat anaknya bermain dari pintu belakang.
Sementara dia sedang mengurus kakak korban yang sedang mandi.
Tak lama, Arianti kehilangan jejak anak keempatnya.
Baca juga: Pamitan Terakhir Siswi SMA di Deli Serdang Sebelum Dibunuh Kenalan Facebook, Maksa Minta Dicium Ibu
"Masih bisa lah ngintip dia lah dari pintu belakang rumah. Masih ada dia. Sekali mau dipanggil lagi sudah enggak ada," katanya.
Arinti melaporkan hilangnya SA ke polsek terdekat.
Dari hasil penyelidikan, SA dibunuh dan dicabuli oleh tetangganya, AP.
Di hari kejadian, Sabtu pagi, pelaku AP menonton film porno dari ponselnya di dalam kamar.
Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.