Cerita Kriminal

Tak Cuma AGH, 3 Anak di Bawah Umur Ini Jadi Pelaku Kejahatan Sadis Bahkan Ada yang Tega Bunuh Balita

AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum. 

Orangtua korban sempat menduga anaknya menjadi korban penculikan karena tak kunjung pulang ke rumah usai bermain ke rumah NF.

Orangtua korban melaporkan peristiwa dugaan penculikan itu kepada Ketua RT setempat.

Keesokan harinya, NF pun secara sadar beraktivitas seperti biasa.

Dia berangkat ke sekolah dan meninggalkan jenazah korban di dalam kamarnya.

Saat perjalanan menuju sekolah, NF memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.

Rumah pelaku penenggelaman perempuan usia lima tahun, di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (7/3/2020).
Rumah pelaku penenggelaman perempuan usia lima tahun, di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (7/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Baca juga: Bengisnya Seorang Ibu di Riau: Habisi Nyawa Balita Hanya Gara-gara Bermain Busa Sabun

"Setelah dicek TKP, ternyata ini wilayahnya Sawah Besar. Dari Polsek Taman Sari menghubungi siber dan melakukan pengecekan, diselidiki Bapak Kapolsek (Sawah Besar) dan benar di dalam lemari itu ada mayat," ujar Heru.

NF lalu langsung ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Cinere, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, NF kerap menonton film bergenre horor atau film dengan adegan sadis.

Salah satunya The Slender Man, film tentang sosok monster yang suka menculik dan melukai anak-anak.

"Dia senang menonton film horor, itu memang hobinya," ujar Yusri.

Kebiasaan menonton film itu lah yang akhirnya membuat NF terinspirasi untuk membunuh APA.

Kepada polisi, NF juga mengaku memiliki hasrat untuk membunuh orang lain.

Kebetulan, korban lah yang berada di rumahnya saat hasrat membunuhnya muncul.

"Memang tersangka ini punya hasrat untuk membunuh orang, tapi saat hari itu dia sudah tidak bisa menahan lagi," ungkap Yusri.

Pada Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada NF.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved