Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo, Terkuak Harapan Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka RR
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Selanjutnya Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujarnya.
Binsar pun menambahkan bahwa persidangan esok hari digelar secara terbuka dan dapat disiarkan oleh media massa.
"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs.
| Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
|
|---|
| Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
|
|---|
| Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
|
|---|
| Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ferdy-sambo-saat-majelis-hakim-membacakan-vonis-putusan-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.