Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa
Polri Pecat AKBP Achiruddin, Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Jangan Banyak Tingkah
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat oleh Kapolri.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Tersangka Penganiayaan
Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat.
Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya.
Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi |
|
|---|
| AKBP Achiruddin 'Ngegas' saat Rekonstruksi, Ternyata Kata-kata Sepupu Ken Ini yang Buatnya Emosi |
|
|---|
| Galaknya AKBP Achiruddin Saat Rekonstruksi Penganiayaan, Marahi Teman Ken Admiral: Jangan Rekayasa! |
|
|---|
| Mengejutkan! Mutasi Rekening AKBP Achiruddin Tembus Miliaran Rupiah, Tak Cocok untuk Pamen |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Diduga Raup Ratusan Juta Bekingi Gudang Solar, Asetnya Langsung Diburu Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.