Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Polisi Tolak 2 Laporan Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario

Diketahui, Mario Dandy merupakan pacar dari AG sebelum kasus penganiayaan David Ozora diusut pihak kepolisian.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17) turut turut membongkar kasus dugaan pencabulan Mario terhadap AG.

Diketahui, Mario Dandy merupakan pacar dari AG sebelum kasus penganiayaan David Ozora diusut pihak kepolisian.

Namun, dari persidangan kasus penganiayaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap fakta adanya hubungan badan dilakukan Mario Dandy terhadap AG yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, mengungkap alasan Polda Metro Jaya menolak dua laporan pihaknya terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Diketahui, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy yang sebelumnya merupakan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencabulan.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: 4 Persamaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy & Anak Perwira Polda Sumut, Motif hingga Ayah Kena Getah

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.   

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023. Dan sehari kemudian, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Diberitakan, AG sendiri telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan terhadap Clistalino Mario Ozora oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David

Hakim tunggal Sri Wahyuni menyebut AG, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Ilustrasi. Anastasia Pretya Amanda (19; kiri) alias APA mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17; tengah) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan (kanan).
Ilustrasi. Anastasia Pretya Amanda (19; kiri) alias APA mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17; tengah) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan (kanan). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.

Banding Ditolak, Gagal Bebas

AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 17 April 2023.

AG sebelumnya divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Namun, pada Kamis, 27 April 2023, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kronologi

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Tarik Ucapan Penelepon Misterius, Keluarga Minta Polisi Profesional Usut Kematian AKBP Buddy Alfrits

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved