Polisi Segera Panggil Atasan Pabrik Terlapor Kasus Ajak Karyawati di Cikarang Staycation
Polres Metro Bekasi bakal segera memanggil atasan korban kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi telah menerima laporan kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Terlapor yakni atasan korban bakal segera dipanggil.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pertama-tama pihaknya akan melakukan pemanggilan klasifikasi terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melayangkan undangan klarifikasi ke korban, untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).
Sejauh ini, baru ada satu orang korban yakni karyawati yang melapor terkait kasus tersebut.
Baca juga: LPSK Buka Suara Soal Perlindungan Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang
Polres Metro Bekasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani," tegas dia.
Karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Baca juga: Karyawati Pabrik di Cikarang yang Pernah Diajak Staycation Bareng Bos, Diharapkan Lapor Disnaker
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan.
Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17, menurut dia, praktik mesum atasan pabrik di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang,"
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.