Cerita Kriminal
Sempat Buron, Sutrisno Lukito Ditangkap di Bandung atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang
Ternyata sebelum tertangkap di Banubg, Sutrisno Lukito sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak Polres Metro Tangerang Kota
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito pada Senin (8/5/2023) di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
Pelaku diamankan karena kasus pemalsuan surat tanah dibilangan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, Sutrisno Lukito merupakan Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI).
"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tersangka Pemalsu Surat Tanah
Ternyata sebelum tertangkap di Banubg, Sutrisno Lukito sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk mengklarifikasi kasus itu," sambung Zain.
Menurutnya, pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai pelengkap berkas yang telah masuk sebelumnya atas kasus tersebut.
"Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang untuk tahap penyelesaian berkas P21. Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," papar Zain.
Baca juga: Galaknya AKBP Achiruddin Saat Rekonstruksi Penganiayaan, Marahi Teman Ken Admiral: Jangan Rekayasa!
Usut punya usut, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang ternyata adalah hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Baca juga: Maling di Depok Sasar Warung Kaki Lima: Gotong Kulkas Seorang Diri, Beraksi Lepas Subuh
Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.
Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.
Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pura-pura Beli Rokok dan Minuman, Pria di Cipete Jaksel Curi 2 HP Milik Penjaga Warung |
![]() |
---|
5 Fakta Karyawati Minimarket Tewas Mengambang di Sungai Citarum, Terkuak Aksi Bejat Rekan Kerja |
![]() |
---|
Gara-Gara HP, Warga Ditusuk! Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Johar Baru |
![]() |
---|
Oknum Ormas di Kramat Jati Ancam Korban Pengeroyokan Agar Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.