Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari
Ini Alasan Prada MWB Kabur Usai Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi
Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIJANTUNG - Alasan Prada berinisial MWB kabur usai tabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi lantaran ketakutan, tersangka memilih kembali ke kediaman lalu lapor pimpinan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari tersebut.
Prada MWB telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, dia telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Mungkin rasa kalut jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," kata Pandi di Danpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Prada MWB lanjut dia, merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.
Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.
Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Baca juga: Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif
Sementara itu, Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menambahkan, Prada MWB merupakan prajurit muda yang baru berdinas hitungan tahun.
"Jadi yang bersangkutan kenapa kabur karena ketakutannya, kekalutannya dan yang bersangkutan juga masih muda baru berdinas mugnkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri," kata Irsyad.
Namun, dia memastikan Prada MWB setibanya di kediaman langsung melapor ke pimpinan atas perbuatan yang dia lakukan.
"Setelah itu langsung melaporkan ke istri Komandan Brigif dan melaporkan ke Danbrigif lalu Danbrigif langsung berkomunikasi dengan kita," ucapnya.

Denpom Jaya langsung mengamankan pelaku, memeriksa Prada MWB serta saksi kejadian.
"Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," tegas dia.
Adapun Prada MWB kini sudah ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, dia dikenakan pasal berlapis akibat kelalaiannya dalam mengemudi.
Tersangka dijerat pasal berlapis, 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Baca juga: Dituduh Pakai Narkoba, Anak Petinggi Polri yang Tabrak Pelajar di Ragunan Ajukan Asesmen ke BNN
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) lansia bernama Sonder S Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).
Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Reaksi Danbrigif saat Prada MWB Sopirnya Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi, Langsung Chat Sosok Ini |
![]() |
---|
Temuan Mayat Pasutri Lansia di Halaman Kantor,Mengenaskan Usai Terpental 21 Meter Ditabrak Oknum TNI |
![]() |
---|
Tentara Kendarai Mobil Berkecepatan 70 Km/Jam Tabrak Lari Pasutri Lansia Sampai Terpental 21 Meter |
![]() |
---|
Ngantuk Masuk Jalur Berlawanan, Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.