Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Pemkot Jakarta Utara Pastikan Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan Langgar Aturan!

Pemkot Jakarta Utara memastikan, ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemkot Jakarta Utara memastikan, ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

Kepastian ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Baca juga: Istri Ketua Golkar Kubu Raya Sempat Tarik Rem Tangan Saat Mobil Hendak Diceburkan ke Sungai Kapuas

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

Puluhan Ruko Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit

Puluhan ruko menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski pelanggaran ruko-ruko tersebut sudah dilaporkan sampai ke tingkat Pemprov DKI Jakarta, hingga kini belum ada penindakan apapun.

Baca juga: Keberanian Ketua RT Lawan Pemilik Ruko Nakal di Pluit: Nggak Perlu Takut, Hidup Mati di Tangan Tuhan

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan, sejauh ini pemerintah baru melakukan pendataan terhadap ruko-ruko yang dinilai melanggar aturan tersebut.

"Saya melapor ke Pemprov DKI Jakarta, baru ada pendataan, belum ada tindakan apapun," kata Riang di lokasi, Rabu (10/5/2023).

Dirinya pun tak paham mengapa hingga kini belum ada pembongkaran ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan tersebut.

Belakangan, baru ada satu dari total 42 pemilik ruko yang secara pribadi membongkar bagian tempat usahanya yang melewati garis sempadan bangunan (GSB).

"Total di Blok Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," kata Riang.

"Satu ruko dengan kesadaran bongkar sendiri. Masih ada 41 ruko belum dibongkar," imbuhnya.

Keberadaan ruko-ruko yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan ini, kata Riang, memiliki dampak tertentu.

Dampak pertama ialah air yang sulit mengalir ketika hujan turun karena salurannya sudah tertutup bangunan.

Kemudian, ruas Jalan Niaga kini menjadi lebih sempit lantaran bahu jalannya sudah diokupasi tempat usaha.

"Ketiga ini bukan haknya mereka, ini tanah negara," tegasnya.

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Riang pun berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporannya serta melakukan pembongkaran terhadap ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dirinya khawatir jika tidak segera ditindak, ke depannya makin banyak pemilik tempat usaha yang semena-mena membangun ruko di lokasi.

Sempat Adu Mulut

Adapun saat mendatangi ruko sore tadi, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.

Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.

Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.

Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.

F tak lain adalah pemilik ruko yang dijadikan kafe yang tadi sempat didatangi Riang.

Melihat kehadiran F, Riang memintanya memberikan keterangan kepada awak media.

Saat itulah percekcokan terjadi.

F yang enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.

Ia pun berkilah membangun ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.

Karena kesal, F juga sempat menunjuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.

Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved