7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, DKI Jakarta Termasuk?
Berikut daftar 7 daerah yang kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023, daerahmu termasuk enggak nih?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual ditujuan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak ter-cover ETLE.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Dilakukan di Wilayah yang Tak Terpantau ETLE
"Sekarang 'kan banyak (pengendara melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.
Jhoni mengatakan, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang ugal-ugalan.
"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya.
3. Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.
Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.
Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.

4. Halmahera Utara
Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.
Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.
"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.
Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:
- Pengendara yang mengunakan knalpot racing.
- Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
- Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
- Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
- Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
- Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.
tilang manual kembali diberlakukan
tilang elektronik
ETLE
tilang manual
Kota Tangerang
DKI Jakarta
Bekasi
1 RT di Jakbar dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Sejak Sore, Berikut Daftarnya! |
![]() |
---|
Komisi E DPRD DKI Minta Program Stunting Dikaji Ulang, Tina Toon: Jenis Makanan Harus Tepat dan Aman |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Bakal Gelar Festival Jakarta Dalam Warna, Apa Itu? |
![]() |
---|
SOSOK Umi Cinta Wanita di Bekasi Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga Bila Bayar Rp1 Juta, Jemaatnya Banyak |
![]() |
---|
Banggar DPRD DKI dan Pemprov Sepakati APBD 2026 Capai Rp95,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.