7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, DKI Jakarta Termasuk?

Berikut daftar 7 daerah yang kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023, daerahmu termasuk enggak nih?

Editor: Muji Lestari
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). Simak daftar daerah yang mulai berlakukan kembali tilang manual. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual ditujuan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak ter-cover ETLE.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Dilakukan di Wilayah yang Tak Terpantau ETLE

"Sekarang 'kan banyak (pengendara melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang ugal-ugalan.

"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya.

3. Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.

Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.

Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.

Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023) karena banyak kendaraan yang memalsukan pelat kendaraan bermotor, Minggu (14/5/2023).
Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023) karena banyak kendaraan yang memalsukan pelat kendaraan bermotor, Minggu (14/5/2023). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

4. Halmahera Utara

Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.

Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.

"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.

Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:

  • Pengendara yang mengunakan knalpot racing.
  • Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
  • Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
  • Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
  • Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
  • Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved