Cara Daftar PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa 2023, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) 2023, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Freepik
Ilustrasi PPDB 

Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang.

Bagi calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, harus lapor diri pada tanggal 6-7 Juli 2023.

Lantas, bagaimana cara mendaftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SLB atau Sekolah Luar Biasa?

Mekanisme Pendaftaran

1. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form.

2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.

Adapun hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa :

  • Formulir Pendaftaran
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti
  • Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB
  • Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.

Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan melalui whatsapp / e-mail sesuai jadwal.

Perlu dicatat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri baik secara luring atau daring melalui layanan whatsapp/e-mail/googleform ke Satuan Pendidikan yang diterima.

Bagi calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka selanjutnya dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan calon peserta didik baru lain sesuai urutan usia.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved