Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Viral Aksi Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Ayah David Kasih Sindiran: Jangan-jangan

Dalam video yang beredar, Mario Dandy tampak sedang duduk di sofa. Mario mengenakan kaos dan celana pendek berwarna hitam.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Aksi Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Clistalibo David Ozora, memasang borgol kabel ties sendiri ke kedua tanganya, saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023), viral di media sosial.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah video yang menampilkan Mario Dandy Satriyo (20) memasang borgol sendiri viral di media sosial.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dalam video yang beredar, Mario Dandy tampak sedang duduk di sofa. Mario mengenakan kaos dan celana pendek berwarna hitam.

Tak lama berselang, Mario mengambil borgol kabel ties yang ada di meja.

Ia pun tampak santai memasang sendiri borgol tersebut dengan memasukkan kedua tangannya.

Video viral itu dikomentari oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," kata Jonathan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan

Adapun tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu dekat, Mario dan Shane akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Ultimatum Politikus Jangan Cari Panggung di Ruko Pluit: Saya Lawan Anda!

Sementara itu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyempurnakan surat dakwaan. Sebanyak 12 JPU disiapkan untuk menangani perkara ini.

Selain ksaus penganiayaan Daivd Ozora, Mario Dandy juga harus siap menghadapi proses hukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan mantan pacarnya, AG ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik tinggal menetapkan tersangka.  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved