Cerita Kriminal

Setahun Beraksi, Pengedar Obat-obatan Ilegal dan Suplemen Palsu Raup Untung Rp 130 M

Lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah beraksi lebih dari setahun.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis dan jajaran merilis pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan suplemen palsu di PMJ, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM  - Lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah beraksi lebih dari setahun.

Kelima tersangka dalam kasus ini berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Rabu (31/5/2023).

Dalam kurun satu tahun itu, para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 130 miliar.

"Diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Auliansyah.

Auliansyah menuturkan, para tersangka menjual obat-obatan ilegal dan suplemen palsu secara online.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.

Selain itu, sambung Auliansyah, para tersangka menjual produknya yang tidak memiliki izin edar secara eceran.

"Yang ketiga adalah memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma dengan merk Ventolin Inhaler. Diduga tanpa izin edar juga," ujar dia.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Modus Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu, Jual Online hingga Eceran

Auliansyah mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Dari lima tersangka ini, kami mengamankan dari sembilan tempat," kata Auliansyah.

Sembilan lokasi itu berada di Mampang Prapatan dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Pegangsaan dan Menteng, Jakarta Pusat; Matraman, Rawamangun, dan Pinang Ranti; Jakarta Timur; Serang, Banten; serta Pondok Gede, Bekasi.

Dari penangkapan lima tersangka, polisi menyita 77.061 obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Terdiri dari interlak palsu yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk, dan yang ketiga adalah Ventolin Inhaler ada 350," ungkap Auliansyah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved