Cerita Kriminal

Setahun Beraksi, Pengedar Obat-obatan Ilegal dan Suplemen Palsu Raup Untung Rp 130 M

Lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah beraksi lebih dari setahun.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis dan jajaran merilis pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan suplemen palsu di PMJ, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kemudian Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Auliansyah.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved