Waspada Peredaran Obat-obatan Ilegal dan Suplemen Palsu, Bisa Sebabkan Kematian!

Auliansyah mencontohkan obat Interlac yang berfungsi memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika bayi mengalami diare.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat mendatangi lokasi dugaan penimbunan sembako di Lapangan KSU, Kota Depok, Rabu (3/82022). 

"Yang ketiga adalah memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma dengan merk Ventolin Inhaler. Diduga tanpa izin edar juga," ujar dia.

Auliansyah mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Dari lima tersangka ini, kami mengamankan dari sembilan tempat," kata Auliansyah.

Sembilan lokasi itu berada di Mampang Prapatan dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Pegangsaan dan Menteng, Jakarta Pusat; Matraman, Rawamangun, dan Pinang Ranti; Jakarta Timur; Serang, Banten; serta Pondok Gede, Bekasi.

Dari penangkapan lima tersangka, polisi menyita 77.061 obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Terdiri dari interlak palsu yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk, dan yang ketiga adalah Ventolin Inhaler ada 350," ungkap Auliansyah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kemudian Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Auliansyah.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved