Waspada Peredaran Obat-obatan Ilegal dan Suplemen Palsu, Bisa Sebabkan Kematian!

Auliansyah mencontohkan obat Interlac yang berfungsi memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika bayi mengalami diare.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat mendatangi lokasi dugaan penimbunan sembako di Lapangan KSU, Kota Depok, Rabu (3/82022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis meminta masyarakat waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

Ia mengatakan, obat ilegal dan suplemen palsu dalam berdampak buruk pada kesehatan jika dikonsumsi.

Auliansyah mencontohkan obat Interlac yang berfungsi memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika bayi mengalami diare.

"Bahaya obat tersebut akan menimbulkan efek negatif terhadap obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Sedangkan obat Ventolin Inhaler berguna untuk mengobati penyakit pada saluran pernapasan seperti asma.

Baca juga: Ahmad Sahroni Puji Riang Prasetya Bacakan Surat Terbuka: Pak RT Cocok Jadi Wali Kota Jakarta Utara

"Bahayanya apabila obat ini palsu atau tanpa izin edar yang belum dicek oleh BPOM, ini dapat meningkatkan risiko serangan asma dan tidak dapat mengobati serangan asma itu sendiri," ungkap Auliansyah.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal.

Kelima tersangka dalam kasus ini berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

Baca juga: Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap hingga Car Free Day

"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Dalam kurun satu tahun itu, para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 130 miliar.

"Diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Auliansyah.

Auliansyah menuturkan, para tersangka menjual obat-obatan ilegal dan suplemen palsu secara online.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.

Selain itu, sambung Auliansyah, para tersangka menjual produknya yang tidak memiliki izin edar secara eceran.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved