Cerita Kriminal

Ini Modus Emak-Emak di Jakbar Jadi Pengepul Judi Togel, Dapatnya Ratusan Ribu

Aksi nakal N berhasil dibongkar jajaran personel Polsek Tanjung Duren usai beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Surya Malang
Ilustrasi Judi Togel - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (42) yang diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil membongkar praktik pengepul judi togel yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial N (42).

Aksi nakal N berhasil dibongkar jajaran personel Polsek Tanjung Duren usai beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat.

Aduan yang diterima langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku wanita berinisial N.

Selain menangkap pelaku, lanjut Bintang, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer itu terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," kata Bintang kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Dalam waktu tiga bulan terakhir, kata Bintang, pelaku terus rutin menjalankan praktik haram tersebut.

Pelaku beraksi sebagai pengepul judi togel online dengan cara menjual kupon sebanyak lima kali dalam satu minggu.

Baca juga: Pengakuan Viky Jalan Kaki 2 Tahun hingga Markir 8 Tahun Dibantah! Teman Nasihati: Ngomong yang Bener

"Jadi dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB," ujarnya.

Kemudian, dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.

"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ungkapnya.

"Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, N ditangkap Polsek Tanjung Duren dalam kasus dugaan menjadi pengepul uang hasil judi online.

N ditangkap polisi pada 14 Mei 2023, setelah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved