Cerita Kriminal

Ini Modus Emak-Emak di Jakbar Jadi Pengepul Judi Togel, Dapatnya Ratusan Ribu

Aksi nakal N berhasil dibongkar jajaran personel Polsek Tanjung Duren usai beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Surya Malang
Ilustrasi Judi Togel - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (42) yang diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. 

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibosono mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berkat aduan dari masyarakat.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak ke lokasi praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr. Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Wibisono kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibosono, Sabtu (3/6/2023).
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibosono, Sabtu (3/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel.

Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

Uang yang didapat dipakai N untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka. Pelaku sudah dilakukan penahanan pada tanggal 15 Mei lalu," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved