DPRD DKI Sepakat Panggil PAM Jaya, Bakal Cecar Audit Keuangan yang Bikin BPK Ogah Beri Penilaian
Dalam rapat kerja nantinya, Komisi B bakal mencecar mengenai kondisi keuangan PAM Jaya tahun 2022, dimana tahun tersebut merupakan transisi
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sepakat untuk memanggil direksi PT PAM Jaya.
Pemanggilan perihal audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang enggan memberikan penilaian terhadap PAM Jaya.
"Kemarin kami sudah sepakat di komisi B, pekan depan PAM Jaya termasuk yang kami akan undang untuk rapat kerja.
Kami libatkan karena terkait dengan beberapa catatan temuan BPK," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dalam rapat kerja nantinya, Komisi B bakal mencecar mengenai kondisi keuangan PAM Jaya tahun 2022, dimana tahun tersebut merupakan transisi pengelolaan air bersih di Jakarta dari pihak swasta.
"Intinya sebenarnya kita ingin mengevaluasi seperti apa hasil dari proses transisi karena itu satu tahun transisi dari Aetra PALYJA dan PAM Jaya itu yang minta mereka presentasikan. Poin keduanya Disclaimer BPK RI," papar Ismail.
Baca juga: Audit BPK Temukan Rp 197 M Dana KJP Plus dan KJMU Belum Disalurkan, Komisi E: Memang Masalah Tahunan
Diberitakan sebelumnya, audit keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Tahun 2022 menjadi yang disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (LK BUMD) dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan BUMD dalam laporan keuangannya.
Ahmadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.
Baca juga: Sebulan Tilang Manual, Polres Bekasi Kota Catat 868 Pelanggar
Opini tersebut diberikan dengan pertimbangan yang menjadi alasannya.
"Pertimbangan pertama mengenai aset tetap PAM Jaya sampai dengan tahun 1986 pada masa setelah revaluasi dan aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai.
Dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," papar Ahmadi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).
Ahmadi mengatakan, hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Kemudian, BPK juga menyoroti pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tdak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Milik DKI Bertaraf Internasional |
![]() |
---|
PSI Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Alih Fungsi Trotoar Jalan TB Simatupang Demi Atasi Macet |
![]() |
---|
Ketua DPRD DKI Minta Petugas Turun Langsung Atur Lalu Lintas di TB Simatupang |
![]() |
---|
Pansus DPRD DKI Usulkan UKS Masuk Ranperda Pendidikan, Jadi Sarana Edukasi Kesehatan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.