DPRD DKI Sepakat Panggil PAM Jaya, Bakal Cecar Audit Keuangan yang Bikin BPK Ogah Beri Penilaian

Dalam rapat kerja nantinya, Komisi B bakal mencecar mengenai kondisi keuangan PAM Jaya tahun 2022, dimana tahun tersebut merupakan transisi

|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Dirut PAM Jaya Arief Nasruddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sepakat untuk memanggil direksi PT PAM Jaya.

Pemanggilan perihal audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang enggan memberikan penilaian terhadap PAM Jaya.

"Kemarin kami sudah sepakat di komisi B, pekan depan PAM Jaya termasuk yang kami akan undang untuk rapat kerja.

Kami libatkan karena terkait dengan beberapa catatan temuan BPK," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dalam rapat kerja nantinya, Komisi B bakal mencecar mengenai kondisi keuangan PAM Jaya tahun 2022, dimana tahun tersebut merupakan transisi pengelolaan air bersih di Jakarta dari pihak swasta.

"Intinya sebenarnya kita ingin mengevaluasi seperti apa hasil dari proses transisi karena itu satu tahun transisi dari Aetra PALYJA dan PAM Jaya itu yang minta mereka presentasikan. Poin keduanya Disclaimer BPK RI," papar Ismail.

Baca juga: Audit BPK Temukan Rp 197 M Dana KJP Plus dan KJMU Belum Disalurkan, Komisi E: Memang Masalah Tahunan

Diberitakan sebelumnya, audit keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Tahun 2022 menjadi yang disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (LK BUMD) dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan BUMD dalam laporan keuangannya.

Ahmadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.

Baca juga: Sebulan Tilang Manual, Polres Bekasi Kota Catat 868 Pelanggar

Opini tersebut diberikan dengan pertimbangan yang menjadi alasannya.

"Pertimbangan pertama mengenai aset tetap PAM Jaya sampai dengan tahun 1986 pada masa setelah revaluasi dan aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai.

Dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," papar Ahmadi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ahmadi mengatakan, hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

Kemudian, BPK juga menyoroti pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tdak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat (net)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved