Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Minta Usut, Ayah David Ozora Masih Tak Terima Soal Mario Dandy Dkk Main Gitar di Kantor Polisi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan ketiga pelaku yang terlibat menganiaya anaknya dikabarkan bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai menyaksikan jalannya sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). 

Hal itu sudah terlihat dari depan PN Jakarta Selatan dimana ada sekira 10 karangan bunga dukungan kepada Shane Lukas yang berjejer di sana.

Saat memasuki area pengadilan, terlihat banyak para pendukung Shane yang kompak mengenakan kaos putih bertuliskan "STAY STRONG!!! #prayforshane".

Mereka adalah keluarga dari Shane Lukas. Beberapa dari mereka yang notabene keluarga inti pun masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan jalannya pembacaan dakwaan.

"Kita inisiatif sendiri membuat kaos seperti ini, menunjukkan solidaritas, kekompakan untuk mendukung Shane," kata Lasmaria, tante Shane.

Mewakili keluarga Shane, Lasmaria berharap, dakwaan yang diberikan kepada ponakannya itu tak seberat yang bakal diberikan kepada Mario Dandy.

Pasalnya, ia menyebut Shane bukanlah tersangka utama seperti Mario Dandy sehingga mereka keberatan jika didakwa dengan pasal yang sama dengan Mario.

"Kan si Shane tidak melakukan dan tidak menyuruh si Mario, dia cuma salah langkah aja.

Dia kan diajak Mario gak mau, terus Mario menjemput ke rumahnya. Shane gak mau, tapi jadi dia jemput jadi otomatis karena dijemput ke rumahnya ya gak bisa ditolak," ujarnya.

Keluarga Korban Dikawal Banser

Tak hanya keluarga terdakwa, keluarga David Ozora juga turut menghadiri jalannya persidangan hari ini.

Dari kubu keluarga korban dihadiri oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang duduk di sisi sebelah kanan depan ruang sidang.

Posisi duduk keluarga David berada di depan keluarga Shane Lukas.

Sejumlah orang berpakaian Banser NU turut mengawal keluarga David Ozora.

Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Sedangkan Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved