Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Minta Usut, Ayah David Ozora Masih Tak Terima Soal Mario Dandy Dkk Main Gitar di Kantor Polisi
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan ketiga pelaku yang terlibat menganiaya anaknya dikabarkan bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
Hal itu sudah terlihat dari depan PN Jakarta Selatan dimana ada sekira 10 karangan bunga dukungan kepada Shane Lukas yang berjejer di sana.
Saat memasuki area pengadilan, terlihat banyak para pendukung Shane yang kompak mengenakan kaos putih bertuliskan "STAY STRONG!!! #prayforshane".
Mereka adalah keluarga dari Shane Lukas. Beberapa dari mereka yang notabene keluarga inti pun masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan jalannya pembacaan dakwaan.
"Kita inisiatif sendiri membuat kaos seperti ini, menunjukkan solidaritas, kekompakan untuk mendukung Shane," kata Lasmaria, tante Shane.
Mewakili keluarga Shane, Lasmaria berharap, dakwaan yang diberikan kepada ponakannya itu tak seberat yang bakal diberikan kepada Mario Dandy.
Pasalnya, ia menyebut Shane bukanlah tersangka utama seperti Mario Dandy sehingga mereka keberatan jika didakwa dengan pasal yang sama dengan Mario.
"Kan si Shane tidak melakukan dan tidak menyuruh si Mario, dia cuma salah langkah aja.
Dia kan diajak Mario gak mau, terus Mario menjemput ke rumahnya. Shane gak mau, tapi jadi dia jemput jadi otomatis karena dijemput ke rumahnya ya gak bisa ditolak," ujarnya.
Keluarga Korban Dikawal Banser
Tak hanya keluarga terdakwa, keluarga David Ozora juga turut menghadiri jalannya persidangan hari ini.
Dari kubu keluarga korban dihadiri oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang duduk di sisi sebelah kanan depan ruang sidang.
Posisi duduk keluarga David berada di depan keluarga Shane Lukas.
Sejumlah orang berpakaian Banser NU turut mengawal keluarga David Ozora.
Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).
Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sedangkan Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.