Kasus Mutilasi di Bekasi

Tampak Kurus dan Berkepala Plontos, Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Diadili

Penampilan fisiknya telihat sehat meski agak kurus dengan kepala plotos, dia irit bicara dan hanya satu kali mengatakan sesuatu ke penasihat hukumnya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
M Ecky Listiantho (31), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (12/9/2023). 

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.

Kolase Foto M Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati (54).
Kolase Foto M Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati (54). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.  

Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky. 

Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar

Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.  

Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.  

Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved