TPU Prumpung Viral
Kasus Kandang Ayam di TPU Prumpung Jika Dibiarkan Bisa Menjamur di Jakarta
Menurutnya, bila Pemprov DKI Jakarta tidak tegas akan terjadi kecemburuan sosial warga ketika melihat pembiaran alih fungsi lahan di TPU Prumpung yang
|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Tapi saat dikonfirmasi apa Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Tiga Tahun Lalu Sempat Tutup, McD Bakal Kembali Buka di Kawasan Sarinah: Lokasi Barunya Ada di Gmaps
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #TPU Prumpung Viral
Bongkar Kandang Ayam, Pemkot Jakarta Timur Targetkan Penataan TPU Prumpung Beres Akhir Juli 2023 |
![]() |
---|
Hadeh! Tempat Perawatan Ayam Bangkok Ikut Serobot Lahan Makam di TPU Prumpung |
![]() |
---|
Tak Hanya Jadi Kandang Ayam dan Jemuran, Lahan di TPU Prumpung jadi Arena Sabung Ayam |
![]() |
---|
Gemar Makan Rumput yang Tumbuh di Makam, Hewan Ternak Milik Warga Dilarang Dilepas ke TPU Prumpung |
![]() |
---|
Kala Distamhut DKI Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah Tapi Aset jadi Tempat Jemuran dan Kandang Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.