Syarat Hewan Kurban yang Sah Disembelih Saat Idul Adha, Jangan Asal Pilih!

Inilah syarat hewan kurban yang sah disembelih saat Hari Raya Idul Adha. Jangan sembarangan pilih saat membeli

Freepik.com
Ilustrasi sapi kurban. Inilah syarat hewan kurban yang sah disembelih saat Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah syarat hewan kurban yang sah disembelih saat Hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah sebentar lagi akan tiba.

Idul Adha 1444 Hijirah diperkirakan jatuh pada akhir Juni 2023.

Ketetapan mengenai pelaksanaan Idul Adha 1444 Hijriah tersebut, akan mengacu pada hasil sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI.

Adapun sidang Isbat penetapan Idul Adha 1444 Hijriah, dijadwalkan akan digelar pada 18 Juni 2023.

Bagi umat Islam, Idul Adha juga dikenal sebagai Lebaran Haji atau Lebaran Kurban.

Baca juga: Kapan Libur Idul Adha 1444 Hijriah? Pemerintah Bahas Usulan 2 Hari

Sebab pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban jika mampu melaksanakannya.

Anjuran mengenai kurban ini, salah satunya tercantum dalam QS Al-Kautsar ayat 2 sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah setelah salat.

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)," (QS. Al-Kautsar: 2).

Namun, tidak semua jenis hewan sah bila dikurbankan saat Idul Adha.

Hanya hewan kurban yang sesuai dengan syarat atau syariat yang diperbolehkan untuk dikurbankan.

Menurut para ulama, terdapat beberapa ketentuan agar hewan kurban bisa sah ketika disembelih untuk Hari Raya Idul Adha.

Syarat Hewan Kurban 

Mengutip laman resmi Kemenag, berikut ini adalah beberapa ketentuan agar hewan kurban sah bila disembelih saat Hari Raya Idul Adha :

1. Harus Hewan Ternak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved