Udara Jakarta Tidak Sehat Diprediksi Sampai Agustus, Kok Bisa Hujan dan Industri Jadi Faktor?
Kualitas udara Jakarta sedang tidak sehat. Bahkan kondisi yang bisa mengganggu kesehatan itu diprediksi berlangsung hingga Agustus 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kualitas udara Jakarta sedang tidak sehat. Bahkan kondisi yang bisa mengganggu kesehatan itu diprediksi berlangsung hingga Agustus 2023 mendatang.
Curah hujan dan praktik industri dituding menjadi salah dua faktor penyebabnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta angkat bicara memberi penjelasan.
Sementara, pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, soal kulaitas udara derah yang dipimpinnya justru dikecam.
Heru malah berkelakar akan menipup polusi udara Jakarta.
Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, selama periode Mei hingga Juni 2023 terjadi peningkatan konsentrasi PM 2.5 dengan rata-rata harian di level 47,33 sampai 49,34 µg/m3.
“DKI Jakarta mengalami penurunan kualitas udara dan berada dalam kategori Sedang hingga kategori Tidak Sehat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Asep menjelaskan, memburuknya kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh curah hujan dan kecepatan angin rendah yang mengakibatkan PM 2.5 akan terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu yang lama.
Hasil pantauan konsentrasi PM 2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Dinas LH DKI Jakarta menunjukkan pola diurnal yang mengindikasikan perbedaan pola antara siang dan malam hari.
Baca juga: Industri Dituding Biang Kerok Udara Jakarta Buruk, Kadis LH: Banyak Pabrik Masih Gunakan Batu Bara
“Konsentrasi PM 2.5 cenderung mengalami peningkatan pada waktu dini hari hingga pagi dan menurun di siang hingga sore hari,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini pun memprediksi, kondisi seperti ini bakal terus berlangsung hingga Agustus 2023 mendatang.
“Saat memasuki musim kemarau pada bulan Mei hingga Agustus, akan terjadi penurunan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta yang ditandai dengan meningkatkan konsentrasi PM 2.5,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, beragam upaya dilakukan oleh Pemprov DKI, salah satunya dengan memasifkan penerapan kebijakan uji emisi dan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.
“Dengan kebijakan itu diharapkan bisa mengurai sumber polusi dari sektor transportasi,” kata dia.
RDF Rorotan Beroperasi September 2025, DLH Jakarta Pastikan Bau Sampah Tak Lagi Ganggu Warga |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Jakarta Ungkap Asal Busa di Kali Sunter, Siapkan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siagakan 1.800 Petugas Kebersihan Saat HUT ke-80 RI, Disiagakan di Titik Keramaian |
![]() |
---|
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Berat di Tanjung Priok Dijatuhi Sanksi Denda Hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
Jakarta Darurat ISPA, Menteri LH Desak Percepatan Kendaraan Listrik Gantikan Truk Konvensional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.