Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah koperasi Indosurya, Natalia Rusli, usai persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).  

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Baca juga: Analisa Laporan dari Polres-Polsek, Polisi Terus Buru Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.

Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved