Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini
Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah koperasi Indosurya, Natalia Rusli, usai persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Baca juga: Analisa Laporan dari Polres-Polsek, Polisi Terus Buru Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone
Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.
Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Natalia Rusli
penipuan dan penggelapan
Koperasi Indosurya
KSP Indosurya
Indosurya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Verawati Sanjaya
Baca Juga
| PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
|
|---|
| Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
|
|---|
| Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sudah Jadi Buronan Polda Bali, Kini WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Indosurya-Natalia-Rusli-usai-pledoi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.