Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini
Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal membacakan amar putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Natalia Rusli, pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Persidangan tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Jakarta Barat, pada pukul 14.00 WIB.
Agenda utama dalam persidangan itu yakni mendengarkan pembacaan vonis atau amar putusan dari majelis hakim.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.
Natalia didakwa bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Terdakwa Natalia Rusli Menangis Minta Dibebaskan saat Bacakan Pleidoi: Anak-anak Saya Diintai
Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun
Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.
Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.
Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.
Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.
Natalia Rusli
penipuan dan penggelapan
Koperasi Indosurya
KSP Indosurya
Indosurya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Verawati Sanjaya
| PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
|
|---|
| Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
|
|---|
| Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sudah Jadi Buronan Polda Bali, Kini WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.