Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah koperasi Indosurya, Natalia Rusli, usai persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal membacakan amar putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Natalia Rusli, pada hari ini, Selasa (20/6/2023).

Persidangan tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Jakarta Barat, pada pukul 14.00 WIB.

Agenda utama dalam persidangan itu yakni mendengarkan pembacaan vonis atau amar putusan dari majelis hakim.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.

Natalia didakwa bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Terdakwa Natalia Rusli Menangis Minta Dibebaskan saat Bacakan Pleidoi: Anak-anak Saya Diintai

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya (Instagram via Tribun Timur)

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved